Jam

Senin, 24 Maret 2014

Posisi barisan & petugas disaat Touring.

Share..
Posisi barisan & petugas disaat Touring.
Berikut para
petugasnya Touring :
1. ROAD CAPTAIN (RC)
• Adalah orang yang bertanggung jawab terhadapkelancaran perjalanan Turing pulang-pergi.
• Memimpin briefing dan doa selama kegiatantouring berlangsung.
• Menentukan rute perjalanan yang akan dilaluiberikut rute Pulang-Pergi.
• Menentukan rest point dan pom bensin.
• Mengambil keputusan pada saat terjadinyakeadaan darurat dengan melakukan koordinasidengan petugas-petugas touring yang lain.
• Posisi RC bisa merangkap sebagai petugas yanglain atau hanya sebagai peserta saja tergantungkebutuhan saat turing berjalan.
2. SAFETY OFFICER (SO)
• Bertugas untuk memastikan jalur yang akandilalui oleh peserta berkendara berkelompokadalah jalur yang aman dan layak untuk dilalui.
• Selalu bekerja sama dengan VO dalam halmengatur kecepatan kelompok denganpertimbangan keselamatan bersama.
• Wajib memahami arah rute perjalanan dankondisi ruas jalan yang akan dilalui sehingga bisamemprediksi kecepatan.
• Posisi SO berada paling depan dari rombongandan diperkenankan melepaskan diri jauh ke depanguna mengantisipasi keadaan
3. VORIJDER (VO)
• Tugas utamanya adalah memimpin perjalananrombongan dengan mengatur ritme kecepatanseluruh peserta selama perjalanan dengan dasarmasukan dari SO, SW dan RC.
• Memberikan tanda-tanda (Hand & Foot signal)guna keselamatan rombongan dan wajibdisampaikan secara berantai oleh seluruh pesertadi belakangnya.
• Berinisiatif dalam mengambil jalan yang amanbagi seluruh peserta berkendara berkelompokdengan berbagai konsekwensi yang dapatdipertanggungjawabkan.
• Mengenali rute yang akan dilalui, termasukmemahami tempat-tempat sebagai restpoint danpom bensin terdekat.
4. SWEEPER (SW)
• Sweeper terbagi menjadi 2 yaitu Sweeper Tengah,
(Midlle Sweeper) dan,
Sweeper Belakang (EndSweeper).
• Tugas utama Sweeper adalah memastikanseluruh peserta tetap pada posisinya masing-masing pada saat Touring berlangsung.
• Sesuai dengan namanya, posisi dari sweepertengah berada ditengah-tengah rombongan dandiperkenankan untuk maju sampai batas posisi VOuntuk berkoordinasi jika ada peserta yang trouble.
• Posisi Sweeper belakang adalah sebagai penutuprombongan, otomatis posisinya adalah palingbelakang.
• Sweeper belakang diperkenankan untuk majusampai batas Sweeper Tengah untukberkoordinasi menyampaikan pesan jika adapeserta yang trouble kemudian disampaikan olehsweeper tengah kepada VO, atau langsungSweeper Belakang sendiri yang berkoordinasidengan VO.
• Menyampaikan kondisi seluruh pesertaberkendara berkelompok kepada VO dalam halmengatur ritme kecepatan perjalanan.
• Menemani peserta yang mengalami troublesambil menunggu kedatangan TO atau MO untukmengatasi masalah yang ada.
• Mengatur posisi peserta dalam perjalanan gunamemberikan jalan bagi kendaraan yang akanmendahului rombongan.
5. TECHNICAL OFFICER (TO)
• Mengetahui teknik dasar perbaikan kendaraanguna mengantisipasi adanya trouble dari segiteknis pada kendaraan bermotor peserta Touring.
• Mempersiapkan alat-alat / tool kit standardyang dibutuhkan pada saat trouble.
• Mempersiapkan sparepart fast moving cadanganguna mengantisipasi adanya kerusakan kendaraanpeserta dan mengakibatkan harus di gantinyasparepart tersebut.
• Berkoordinasi dengan memberi masukan secarateknis kepada seluruh petugas guna mengaturritme kecepatan rombongan jika ada peserta yangtrouble secara teknis.
• Memberikan solusi terbaik dalam hal menanganitrouble jika tidak dapat ditangani sendiri maupunseluruh peserta touring dengan merujuk padabengkel yang terdekat.
6. MEDICAL OFFICER (MO)
• Memahami dasar-dasar Pertolongan PertamaPada Kecelakaan (P3K) dalam menangani insidenkecelakaan terhadap peserta berkendalakelompok.
• Mempersiapkan obat-obatan standard gunamengantisipasi adanya musibah kecelakaan yangterjadi pada peserta touring.
• Berinisiatif untuk mengambil tindakan medislebih lajut bila terjadi resiko yang cukup fatalsehingga tidak dapat ditanggulangi sendiri denganmerujuk kepada Rumah Sakit atau klinik terdekat.
• Berkoordinasi dengan seluruh petugas dalam halkondisi medis peserta touring.
Smoga bermanfaat,keep safety..
Salam,

Sabtu, 15 Februari 2014

PERESMIAN IRC (IKATAN RIDERS COMMUNITY) CHAPTER JOGJA

kabar baik untuk semua Brother karena kami sudah meresmikan IRC ( ikatan riders community) CHAPTER JOGJA.
kami mohon doanya agar IRC chapter jogja bisa berkembang dan maju..
dan bisa terbentuk lagi chapter-chapter selanjutnya...

dan ini lah sebagian foto saat deklarasi yg kami adakan di kota jogja tepatnya pada saat acara anniversary SSFC chapter jogja.



dan ini lah emblem IRC chapter JOGJA yg kami telah resmikan..


Senin, 09 Desember 2013

Pada tanggal 22 desember 2013,akan di selenggarakan DEKLARASI IRC(ikatan riders community) CHAPTER JOGJA..semoga di tahun-tahun berikutnya akan muncul IRC chapter-chapter yang lain..amin 
Salam persaudaraan :)

PERATURAN DAN UU LALU LINTAS

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000

* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000

* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)

* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

Rabu, 29 Februari 2012

Cara Mengendarai Motor yang Aman dan Nyaman

Sebagai motoris yang setiap harinya berangkat pulang kerja menggunakan Roda Dua/Motor selalu berusaha mencari cara dan berkendara dengan aman dan nyaman, atau istilahnya adalah Safety Riding.
Namun sekarang juga ada kampanye Preventif Riding yaitu menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari Kesiapan kendaraan/motor, Kesiapan bahan bakar, Kesiapan diri dan peralatan untuk dipakai selama berkendara agar selamat dan enak dalam perjalanan.
Berikut saya temukan tips berkendara ala Mick Doohan yang diposting detikoto yaitu :
1. Siapkan jarak dengan kendaraan depan. Jarak minimal dengan kendaraan di depan bisa diukur dengan aturan hitungan waktu 2 detik. Jadi jika sesuatu terjadi di depan kita, kita bisa bereaksi dengan tepat dan keluar dari masalah.
2. Ketika harus menyelip-nyelip di antara kendaraan, selalu asumsikan kendaraan di depan tidak tahu motor Anda akan masuk di antara celah-celah sempit. Jangan mengharapkan kendaraan tersebut tahu kalau motor yang Anda kendarai akan menyelip.
3. Blind spot merupakan masalah besar bagi pengendara motor. Apalagi dengan spion yang kecil dan menggunakan helm, akan lebih banyak banyak blind spot. Selalu menengok ke kiri dan kanan khususnya ketika mengganti lajur, atau memutar balik.
4. Anggap diri Anda tidak kelihatan. Berkendara lah seperti pengendara lain, pengendara sepeda dan pejalan kaki tidak melihat Anda.
5. Ketika mendekati perempatan jalan atau berkendara di jalanan padat, untuk menghentikan laju motor dengan cepat bisa menggunakan rem depan.
Mari nikmati perjalanan berkendara dengan aman dan nyaman serta membuat nyaman pengendara lain.. 

Jumat, 23 Desember 2011

Cara Menghindari Pemakain Ponsel Saat Riding

Naik motor sambil memegang ponsel sekarang ini menjadi sesuatu yang setiap haru kita lihat. Baik untuk kegiatan panggilan maupun sms (atau bahkan browsing atau chatting) seolah olah menjadi sesuatu yang wajar. Sudah banyak yang celaka namun masih banyak yang tidak menyadarinya. 


Selama ini memang ada “tulisan” peringatan. Namun sangat jelas kurang mempan dan diabaikan. Memang seharusnya pengendara motor seperti ini harus dikerasi dengan tindakan dari petugas. Namun agak sulit juga prakteknya, karena mereka melakukannya ketika tidak ada petugas. Sebenarnya ada satu cara yang jika dibiasakan atau dimasukkan ke dalam peraturan (walaupun sulit) agar kita tidak tergoda untuk melakukan kegiatan dengan ponsel kita selama mengendarai motor.


Caranya mudah saja, biasakan selalu menggunakan sarung tangan ketika berkendara.


Dengan menggunakan glove, maka sentuhan terhadap keypad maupuntouchscreen akan jauh berkurang akurasinya. Apalagi untuk layar tipecapasitive, yang hanya merespon sentuhan tangan/kulit, dijamin tidak akan berguna ketika tangan tertutup lapisan sarung tangan. Tipe keypad-pun mudah meleset sehingga menggunakan ponsel jadi tidak nyaman. Sehingga mau tak-mau ketika akan menggunakan ponsel, pengendara harus turun mematikan mesin dan melepas glove.
Mungkin masih bisa untuk kegiatan menerima telepon. Tapi setidaknya lumayan mengurangi kegiatan berbahaya itu.
Eits, tapi buka tipe glove seperti milik Kotaro Minami seperti foto di atas, yaitu sarung tangan “kutung”, yang seperti ini selain tidak melindungi tangan (terutam jari) secara penuh, juga tidak ada halangan untuk menggunakan ponsel.
Biasakanlah menggunakan full type glove, tangan terlindung, juga menghindarkan dari penggunaan telepon ketika berkendara.